Wednesday, March 6, 2013

Menuntut Penyelenggara Jalan Menunaikan Kewajibannya


Lobang di jalanan memang sangat tidak mengenakkan. Apalagi jika jalan tersebut adalah jalan utama yang ramai dilalui kendaraan. Saya sebagai salah satu pengguna jalan, yang rutin tiap pagi dan sore melewati rute yang sama benar – benar merasakan ketidak nyamanan itu. Saya sakin pembaca semua pernah atau sering mengalami kejengkelan yang sama.

Tak banyak dari kita yang mengetahui bahwa sebenarnya  sebagai  warga negara, warga Kota Tarakan, kita para pengguna jalan bisa menuntut para “penyelenggara jalan”  jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak atau berlobang. Dalam hal ini “penyelenggara jalan” adalah Pemerintah Kota, dan bukan swasta tentunya. Seperti yang tercantum pada pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.  So, misalkan saja karena satu hal (benar – benar belum ada dana), “penyelenggara jalan” belum bisa melakukan perbaikan, lobang jalan yang dapat mengakibatkan celaka tersebut hendaknya diberi tanda agar pengguna jalan lebih berhati saat berkendara melewati lobang jalan tersebut.

Sebagai bagian dari masyarakat yang patuh membayar pajak, sebenarnya adalah hak kita semua untuk mendapatkan jalan yang bagus (tanpa lobang sana – sini). Sayang Pemerintah Kota kurang memperhatikan salah satu kebutuhan utama warga masyarakat ini.  Dari lobang – lobang jalan yang saya lewati setiap hari, memang ada beberapa yang telah dilakukan perbaikan. Tapi perbaikan tersebut dapat dinila lambat, karena beberapa bulan setelah satu lobang  kerusakan tersebut menjadi parah baru diadakan penambalan. Dan sayangnya lagi, penambalan lobang jalan tersebut juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kebanyakan penambalan dilakukan dengan pengecoran menggunakan semen, sedangkan pengerasan jalan menggunakan aspal. Dari segi keindahan sepertinya kurang bagus juga.


EmoticonEmoticon