Monday, March 12, 2018

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja dan Cara Daftarnya

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu hal yang sering disertakan dalam persyaratan kerja. Supaya anda diterima kerja, semua persyaratan harus anda penuhi, tak terkecuali NPWP ini. Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja ini pun terbilang mudah dipenuhi. NPWP bisa dibuat oleh anda yang belum bekerja sama sekali ataupun anda yang sudah berpengalaman kerja. Hanya saja, untuk anda yang belum pernah bekerja, ada persyaratan khusus yang perlu anda penuhi dalam membuat NPWP.


Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja


Berikut ini adalah syarat membuat NPWP untuk melamar kerja selengkapnya.

Berkas Dokumen


Supaya pembuatan NPWP yang anda lakukan berjalan lancar, anda harus menyiapkan beberapa berkas dokumen dibawah ini.

  • Fotocopy KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) menyiapkan fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP (Wajib Pajak) benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotocopy surat keterangan tempat kegiatan usaha atau dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Kepala Desa atau Lurah atau lembar tagihan listrik (bukti pembayaran listrik).
  • Fotocopy Kartu NPWP suami (untuk istri). WP Pribadi wanita kawin yang ingin hak serta kewajiban perpajakannya terpisah.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy surat pernyataan menghendaki hak serta kewajiban perpajakan terpisah dari hak serta kewajiban perpajakan suami atau surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
 

Cara Mendaftar NPWP


Setelah anda mengetahui syarat untuk membuat NPWP, kini saatnya anda mendaftar NPWP. Dalam mendaftar NPWP, anda bisa melakukannya secara online maupun offline.

Pembuatan NPWP Offline


Jika anda mendaftar NPWP secara offline, anda harus mendatangi kantor pelayanan pajak. Setelah itu, anda diminta untuk mengisi formulir registrasi pembuatan NPWP dan silahkan mengantre. Apabila sudah dipanggil, anda hanya perlu menyerahkan formulir lengkap dengan persyaratan yang sudah anda siapkan.


Pembuatan NPWP Online


Selain offline, anda juga bisa mendaftar NPWP secara online yang terbilang lebih praktis dan hemat waktu. Berikut caranya.

  • Akses website resmi Dirjen Pajak, yakni ereg.pajak.go.id
  • Buat akun personal.
  • Login dan pilih menu sistem e-Registration. Jika belum memiliki akun, anda bisa register terlebih dahulu dan isilah data secara benar.
  • Konfirmasi pembukaan akun dengan mengecek inbox e-mail. Lalu ikuti petunjuk dari e-mail Dirjen Pajak.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan cara login ke menu sistem e-Registration.
  • Kirim formulir pendaftaran dengan mengklik tombol daftar.
  • Cetak (print) formulir registrasi serta surat keterangan terdaftar sementara dengan cara CTRL + P.
  • Tanda tangani dan simpan semua berkas dalam folder.
  • Kirim berkas tersebut ke KPP. Scan berkas pengurusan wajib pajak dan login ke ereg.pajak.go.id, lalu upload.


EmoticonEmoticon