Lobang di jalanan memang sangat tidak mengenakkan. Apalagi
jika jalan tersebut adalah jalan utama yang ramai dilalui kendaraan. Saya
sebagai salah satu pengguna jalan, yang rutin tiap pagi dan sore melewati rute
yang sama benar – benar merasakan ketidak nyamanan itu. Saya sakin pembaca
semua pernah atau sering mengalami kejengkelan yang sama.
Tak banyak dari kita yang mengetahui bahwa sebenarnya sebagai warga negara, warga Kota Tarakan, kita para pengguna
jalan bisa menuntut para “penyelenggara jalan” jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak
atau berlobang. Dalam hal ini “penyelenggara jalan” adalah Pemerintah Kota, dan
bukan swasta tentunya. Seperti yang tercantum pada pasal 24 ayat 1 UU No 22
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan
wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
So, misalkan saja karena satu hal (benar – benar belum ada dana), “penyelenggara
jalan” belum bisa melakukan perbaikan, lobang jalan yang dapat mengakibatkan
celaka tersebut hendaknya diberi tanda agar pengguna jalan lebih berhati saat
berkendara melewati lobang jalan tersebut.
Sebagai bagian dari masyarakat yang patuh membayar pajak,
sebenarnya adalah hak kita semua untuk mendapatkan jalan yang bagus (tanpa
lobang sana – sini). Sayang Pemerintah Kota kurang memperhatikan salah satu
kebutuhan utama warga masyarakat ini.
Dari lobang – lobang jalan yang saya lewati setiap hari, memang ada
beberapa yang telah dilakukan perbaikan. Tapi perbaikan tersebut dapat dinila
lambat, karena beberapa bulan setelah satu lobang kerusakan tersebut menjadi parah baru diadakan
penambalan. Dan sayangnya lagi, penambalan lobang jalan tersebut juga tidak
sesuai dengan yang diharapkan. Kebanyakan penambalan dilakukan dengan
pengecoran menggunakan semen, sedangkan pengerasan jalan menggunakan aspal. Dari
segi keindahan sepertinya kurang bagus juga.