Saat anda melamar pekerjaan, anda harus memastikan bahwa semua persyaratannya telah anda penuhi. Hal ini tak terkecuali untuk SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Seperti yang kita semua ketahui, SKCK adalah salah satu syarat yang perlu anda sertakan ketika melamar pekerjaan. Maka dari itu, anda harus memahami persyaratan mengurus SKCK supaya anda bisa segera mendapatkannya untuk melamar pekerjaan.
Mulanya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Resort (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Di dalam surat ini berisi keterangan mengenai catatan seseorang yang terdapat di data kepolisian. Untuk anda yang ingin mengurus SKCK, ada baiknya anda simak persyaratan mengurus SKCK berikut ini.
Persyaratan Mengurus SKCK
Berikut ini adalah persyaratan mengurus SKCK selengkapnya untuk anda.
Syarat di Kelurahan
Dalam membuat SKCK, anda harus mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan terlebih dahulu. Sebelum ke Kelurahan, anda harus datangi ketua RT dan ketua RW setempat. Saat anda mendapatkan surat, anda bisa datangi Kelurahan untuk dapatkan surat pengantar pembuatan SKCK. Nantinya anda diminta untuk mengisi serta melengkapi formulir yang disediakan.
Syarat di Kecamatan
Setelah anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, anda bisa datangi Kantor Kecamatan. Adapun syarat pengurusan SKCK di Kecamatan ialah sebagai berikut.Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah 6 lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah Terakhir.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Surat Nikah.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
- Pas foto 4x6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar.
Syarat di Polsek atau Polres
Apabila semua kelengkapan sudah siap, anda bisa lakukan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) ataupun ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Apabila anda ingin gunakan SKCK tersebut untuk melamar pekerjaan, anda akan dihadapkan dengan administrasi PNS/CPNS, serta pembuatan visa ataupun keperluan lain sifatnya antarnegara. Dalam hal ini, anda tidak dapat membuat SKCK di tingkat Polsek, melainkan di Polres.
Saat di Polres, anda bisa langsung menuju loket bagian SKCK dan daftarkan berkas yang sudah anda siapkan. Anda juga harus mengisi formulir yang diminta. Nantinya anda juga perlu membubuhkan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK. Dalam pengambilan sidik jari, anda akan dikenai biaya, umumnya sebesar Rp. 5.000 (bisa lebih tergantung kebijakan Polres). Jika sudah, anda tinggal kumpulkan semua berkas anda siapkan dan bayar uang penerbitan SKCK di loket. Tak butuh waktu lama, SKCK anda akan segera selesai.
EmoticonEmoticon