Showing posts with label lobang jalan. Show all posts
Showing posts with label lobang jalan. Show all posts

Tuesday, June 4, 2013

Delapan Lobang Aki Balak Itupun Telah Ditambal

Delapan Lobang Jl. Aki Balak (Depan Pom Bensin Juata Kerikil)

Ditambal Pasir dan Kerikil II 
Foto Diambil Pada 02 Juni  2013
 Lokasi: JL Aki Balak
Kelurahan: Juata Kerikil
Kec. Tarakan Utara
Entah kebetulan atau tidak, tak lama sejak postingan Delapan Lobang Di Jalan Aki balak dipublikasikan, selang satu minggu kemudian delapan lobang yang cukup mengganggu itupun ditambal. Ya memang belum ditambal dengan aspal seperti yang kita harapkan. Tapi minimal penambalan lobang jalan dengan pasir dan kerikil sudah bisa mengurangi resiko kecelekaan.

Ditambal Pasir dan Kerikil II 
Foto Diambil Pada 02 Juni  2013
 Lokasi: JL Aki Balak
Kelurahan: Juata Kerikil
Kec. Tarakan Utara



Tuesday, May 28, 2013

Delapan Lobang Jl Aki Balak Juata Kerikil II

Sebelum tanjakan panjang memasuki perkampungan Juata Kerikil, tepatnya di depan POM Bensin APMS Jalan Aki Balak Juata Kerikil pengguna jalan sangat terganggu dengan adanya delapan lobang jalan yang cukup dalam. Letaknya yanag saling berdekatan membuat kita susah untuk menghindarinya apalagi yang berkendaraan dengan roda empat, mobil atau truck, jelas lobang jalan yang ada di kanan, kiri dan tengah ini tak akan bisa lepas dari hantaman roda.
Foto Diambil Pada 25 Mei 2013
 Lokasi: JL Aki Balak
Kelurahan: Juata Kerikil
Kec. Tarakan Utara

Foto Diambil Pada 25 Mei 2013
 Lokasi: Pom Bensin APMS JL Aki Balak
Kelurahan: Juata Kerikil
Kec. Tarakan Utara

Wednesday, March 6, 2013

Menuntut Penyelenggara Jalan Menunaikan Kewajibannya


Lobang di jalanan memang sangat tidak mengenakkan. Apalagi jika jalan tersebut adalah jalan utama yang ramai dilalui kendaraan. Saya sebagai salah satu pengguna jalan, yang rutin tiap pagi dan sore melewati rute yang sama benar – benar merasakan ketidak nyamanan itu. Saya sakin pembaca semua pernah atau sering mengalami kejengkelan yang sama.

Tak banyak dari kita yang mengetahui bahwa sebenarnya  sebagai  warga negara, warga Kota Tarakan, kita para pengguna jalan bisa menuntut para “penyelenggara jalan”  jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak atau berlobang. Dalam hal ini “penyelenggara jalan” adalah Pemerintah Kota, dan bukan swasta tentunya. Seperti yang tercantum pada pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.  So, misalkan saja karena satu hal (benar – benar belum ada dana), “penyelenggara jalan” belum bisa melakukan perbaikan, lobang jalan yang dapat mengakibatkan celaka tersebut hendaknya diberi tanda agar pengguna jalan lebih berhati saat berkendara melewati lobang jalan tersebut.

Sebagai bagian dari masyarakat yang patuh membayar pajak, sebenarnya adalah hak kita semua untuk mendapatkan jalan yang bagus (tanpa lobang sana – sini). Sayang Pemerintah Kota kurang memperhatikan salah satu kebutuhan utama warga masyarakat ini.  Dari lobang – lobang jalan yang saya lewati setiap hari, memang ada beberapa yang telah dilakukan perbaikan. Tapi perbaikan tersebut dapat dinila lambat, karena beberapa bulan setelah satu lobang  kerusakan tersebut menjadi parah baru diadakan penambalan. Dan sayangnya lagi, penambalan lobang jalan tersebut juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kebanyakan penambalan dilakukan dengan pengecoran menggunakan semen, sedangkan pengerasan jalan menggunakan aspal. Dari segi keindahan sepertinya kurang bagus juga.